You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
ASN Pemprov DKI Wajib Lapor Penggunaan Transportasi Umum lewat Swafoto Setiap Rabu
.
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

ASN Naik Angkutan Umum Wajib Lapor Secara Timestamp Setiap Rabu

Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib melapor secara timestamp, saat pergi dan pulang kerja menggunakan angkutan umum setiap Rabu.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan,"

Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, pelaporan yang dilakukan melalui swafoto (selfie) disertai keterangan lokasi, waktu, dan tanggal ini wajib dikirim ke admin kepegawaian, melalui media yang ditentukan oleh masing-masing perangkat daerah.

Beri Contoh ASN, Besok Pramono Naik Transportasi Umum

Kemudian, jelas Chaidir, admin kepegawaian melakukan rekapitulasi dan verifikasi data swafoto berdasarkan daftar pegawai.

"Pengecualian bagi yang mendapat diskresi seperti pegawai sakit, hamil, atau bertugas di lapangan," ujar Chaidir, Selasa (29/4).

Laporan tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah untuk diverifikasi, lalu diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala BKD DKI Jakarta.

Menurut Chadir, kewajiban ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang mulai berlaku Rabu, 30 April 2025.

"Kebijakan ini untuk menumbuhkan budaya naik transportasi publik di kalangan ASN, mendukung mobilitas hijau, serta menekan polusi dan kemacetan," tandasnya.

Sebagai informasi, moda transportasi umum yang dimaksud mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL, Railink, bus/angkot reguler, kapal, serta kendaraan antar-jemput pegawai.

Kepala perangkat daerah bertanggung jawab atas pengawasan kepatuhan pegawainya terhadap aturan ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1619 personFakhrizal Fakhri
  2. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1584 personFakhrizal Fakhri
  3. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1583 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1265 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1252 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik